REGISTRASI ULANG DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL ( UKT ) MAHASISWA BARU JALUR ALIH JENJANG TAHUN AKADEMIK 2021/2022

 

  1. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya wajib melakukan pembayararan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) mulai tanggal 20 s/d 22 September 2021.

  2. Pembayaran ditujukan ke rekening Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) melalui No.Rek 031001001631302 an.  BPN 066 Politeknik Kesehatan Sorong. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller atau Aplikasi mobile mobile banking. ( biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik Kembali dengan alasan apapun )

  3. Biaya UKT berdasarkan PP Nomor 64 tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan RI. Besaran biaya UKT adalah sebagai berikut : 

    • Prodi DIV Kebidanan Rp.3.200.000 ( UKT PERSEMESTER )

  4. Pembayaran UKT tidak dapat diansur

  5. Biaya diatas belum termasuk seragam dan atribut.

  6. Setelah melakukan pembayaran UKT anda diwajibkan melakukan Registrasi ulang dan mengirimkan berkas-berkas diantaranya :

    • Form pendaftaran ulang ( bisa didownload pada lampiran dibawah )
    • Fotocopy Ijazah dan Transkrip Pendidikan DIII

    • Fotocopy KTP atau Kartu Keluarga

    • Fotocopy Akta Kelahiran 

    • Surat Ijin Belajar dari Pimpinan atau instansi asli
    • Bukti bayar UKT dari bank

    • Surat pernyataan Mematuhi Seluruh Peraturan Akademik Dan Tidak Meminta Kembali Biaya Pembayaran UKT ( link download surat pernyataan https://bit.ly/3jspHIe )

  7. Semua berkas di masukkan ke dalam MAP Coklat dan dikirimkan ke Panitia Sipenmaru Poltekkes Kemenkes Sorong ( Jl. Basuki Rahmat Km.11, Kota Sorong papua barat)

  8. Apabila tidak melakukan pembayaran dan registrasi ulang hingga batas waktu yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.

 

Terima kasih.

20 September 2021, 11:30:43