REGISTRASI ULANG DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL ( UKT ) MAHASISWA BARU JALUR SIMAMI TAHUN AKADEMIK 2021/2022 POLITEKNIK KESEHATAN SORONG

REGISTRASI ULANG DAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL ( UKT )

MAHASISWA BARU JALUR SIMAMI TAHUN AKADEMIK 2021/2022

POLITEKNIK KESEHATAN SORONG

 

  1. Peserta yang dinyatakan lulus ujian dan tes Kesehatan selanjutnya wajib melakukan pembayararan UKT ( Uang Kuliah Tunggal ) mulai tanggal 6 Agustus s/d 14 Agustus 2021.
  2. Pembayaran ditujukan ke rekening Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) melalui nomor  031001001631302 an.  BPN 066 Politeknik Kesehatan Sorong. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller atau Aplikasi mobile mobile banking. ( biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik Kembali dengan alasan apapun )
  3. Biaya UKT berdasarkan PP Nomor 64 tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan RI. Besaran biaya UKT adalah sebagai berikut :

No

Prodi

Biaya

Jenis Penerimaan

1

DIII Gizi

Rp. 2.400.000

UKT Per Semester

2

D.III Keperawatan

Rp. 2.700.000

3

D.III Kbidanan

Rp. 3.000.000

4

D.IV Keperawatan

Rp. 3.200.000

5

D.IV Kebidanan

Rp. 3.200.000

  1. Pembayaran UKT tidak dapat diansur
  2. Biaya diatas belum termasuk seragam dan atribut.
  3. Setelah melakukan pembayaran UKT anda diwajibkan melakukan Registrasi ulang secara online melalui link https://bit.ly/Regisulangsimami
  4. Pada form registrasi ulang anda wajib mengupload berkas-berkas yaitu :
    1. Upload Scan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Asli
    2. Upload Scan asli KTP atau Kartu Keluarga
    3. Upload Scan Akte Kelahiran Asli
    4. Upload Bukti bayar UKT dari bank
    5. Uploas surat pernyataan Mematuhi Seluruh Peraturan Akademik Dan Tidak Meminta Kembali Biaya Pembayaran UKT ( link download surat pernyataan https://bit.ly/3jspHIe )
  5. Semua berkas di scan warna dengan format file PDF dengan ukuran masing-masing 2MB.
  6. JIka telah registrasi ulang silahkan lihat data registrasi anda melalui link https://bit.ly/Dataregisulang
  7. Apabila tidak melakukan pembayaran dan registrasi ulang hingga batas waktu yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.
6 Agustus 2021, 08:40:47